Kamis, 23 Januari 2014

APAKAH ITU AMANAT ? BAGIAN KE III


AMANAT   AMANAT   AMANAT  OH   AMANAT  BAGIAN  KE  III

Seorang suami sebagai pemimpin keluarga seperti halnya kedudukan seorang pemimpin dalam masyarakat. Maka dia harus  mampu memelihara , membina, membimbing  seluruh pribadi dalam keluarga, harus bisa berbuat adil ( tidak boleh membeda-bedakan ) di antara mereka, mengusahakan sumber penghasilan sebanyak-banyaknya ( tapi harus yang halal ), agar keluarganya bisa hidup sejahtera penuh dengan keberkahan, bisa hidup tenang dan damai artinya dapat melaksanakan amanat Allah dengan baik.

Termasuk juga dengan memberikan pendidikan bagi anak-anaknya baik pendikan ilmu pengethuan dan teknologi maupun ilmu agama, agar kelak  bisa menjadi generasi muda yang akhlaknya terpuji, utama dan mulia.
Seorang istripun sama. Dia adalah seorang pemimpin dalam rumah tangga suaminya . Maka seorang istri wajib mampu mengatur rumah tangganya dengan baik, mengatur kehidupan dan berusaha membahagiakan seluruh keluarga agar tercipta suatu ketenangan dan ketentraman keluarganya. Apabila ada keluarganya yang sakitdan lemah maka dia wajib menungguinya.

Dia harus mampu mendidik anak-anaknya yang masih kecil, memberikan pelayanan kepada anak-anaknya yang membutuhkannya.  Dia harus mampu menghemat dalam mengeluarkan nafkah hidup agar menjauhkan keluarga dari tindakan berhutang serta terhindar dari kemiskinan dan penderitaan hidup.

Bagaimanakah halnya dengan pembantu ? Pembantu juga sama . Dia adalah pemimpin yang harus bertanggung jawab tentang harta majikannya. Dia harus bisa menjaga harta tersebut dengan baik seperti menjaga hartanya sendiri. Kenapa dia harus seperti itu ?

Karena dia juga diberi makan, minum, berpakaian dan mendapatkan upah dari harta tersebut. Pembantu dilarang mengkhianati majikannya dalam harta, anak atau istri majikannya. Dia juga harus mampu memberikan nasihat kepada majikannya dalam persoalan tang berkaitan dengan tugasnya.

Lalu bagaimanakah dengan anak ? Anakpun sama. Dia adalah pemimpin yang harus ikut bertanggung jawab tentang harta orang tuanya. Hendaknya harta tersebut dipelihara, jangan disia-siakannya, apalgi mengkhianatinya atau mencurinya. Karena harta orang tuanya berarti hartanya juga.

Kalau sang anak mampu, dia bisa membuat rencana agar harta orang tuanya itu bisa berkembang pada masa-masa mendatang. Apabila sang anak oleh orang tuanya dikirim untuk belajar di luar kota, maka tunaikanlah tugas itu dengan sebaik-baiknya dan di dalam mengajukan kebutuhan hidupnya  selama di luar kota janganlah menipu orang tuanya, ajukan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.


Apa yang telah disampaikan  itu hanya contoh sebagian kecil saja, yang sebenarnya masih banyak lagi amanat antara hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, yang harus dilaksanakan, baik secara pribadi, di lingkungan keluarga, agama , masyarakat , bangsa dan Negara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar